Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, menetapkan AKBP M sebagai tersangka. Perwira Polair Polda itu dilaporkan atas pencabulan asisten rumah tangganya yang berusia 13 tahun.
"Siap sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Sabtu (5/3/2022).
