Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jadi Tersangka, Perwira Polisi Cabuli ART Langsung Ditahan
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, menetapkan AKBP M sebagai tersangka. Perwira Polair Polda itu dilaporkan atas pencabulan asisten rumah tangganya yang berusia 13 tahun.

"Siap sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Sabtu (5/3/2022).

1. Tersangka langsung ditahan

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Onni mengungkapkan, AKBP M langsung ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik merampungkan gelar perkara pada Jumat, 4 Maret 2-22. 

AKBP M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"(Tersangka) langsung ditahan," kata Onni.

2. Polisi periksa AKBP M sebagai tersangka

Keluarga korban didampingi kuasa hukum melapor ke Polda Sulsel. (Istimewa)

Onni menambahkan, saat ini penyidik tengah memeriksa lebih lanjut M dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan seiring perampungan berkas para sebelum kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum korban, Amiruddin menyatakan telah mengetahui perkembangan kasus kliennya.

"Saya dari kemarin (Jumat) di Polda ketemu sama Pak Dirkrimum dan (dia) sudah menyampaikan kepada saya terkait penetapan saksi sebagai tersangka," ucapnya.

3. Kuasa hukum harap penanganan kasus berjalan transparan

Keluarga korban didampingi kuasa hukum melapor ke Polda Sulsel. (Istimewa)

Amiruddin menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik Polda Sulsel. Dia juga berharap agar petugas kepolisian yang menangani kasus itu bersikap transparan.

"Kami akan mengawal sampai berkas di limpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21 (lengkap). Dan sampai pada proses peradilan hingga putusan inkrah," kata Amiruddin.

Editorial Team

Related Article