Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru yakni mewajibkan masyarakat yang hendak mudik lebaran untuk vaksinasi dosis tiga atau booster. Sedangkan masyarakat yang baru vaksin dosis satu dan dua juga bisa mudik dengan menyertakan bukti negatif COVID-19.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Arman Bausat mengatakan pihaknya siap dengan aturan tersebut. Apalagi saat ini masih ada sekitar 1,8 juta stok vaksin yang telah didistribusikan, termasuk untuk booster.
"Tidak masalah untuk ketersediaan vaksin. Nakes tersedia, begitu pun tempat-tempat untuk vaksin tidak ada masalah. Yang masalah sekarang orangnya," ujar Arman melalui telepon, Senin (28/3/2022).
