Makassar, IDN Times - Pemerintah Indonesia melarang impor barang bekas, termasuk pakaian bekas, tetapi tidak dengan penjualannya. Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah mengeluarkan pernyataan perihal impor pakaian bekas.
Impor pakaian bekas dinilai sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Menindaklanjuti larangan impor barang bekas, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, menyampaikan kewenangan Pemkot perihal itu sebatas mengecek izin usaha.
"Tindak lanjut dari hulu sampai hilir, pertama koordinasi pintu masuk barangnya yg merupakan kewenganan instansi pemerintah pusat dan kalo di Pemda terkait aktivitas usaha akan dicek sesuai izin usaha," kata Arlin saat dihubungi IDN Times, Jumat (17/3/2023).