Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana di jalan masuk Pasar Thrifting atau pakaian bekas di Pasar Terong, Jl Gunung Bawakaraeng Makassar, Kamis (2/6/2022) (Dahrul Amri/IDN Times)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Indonesia melarang impor barang bekas, termasuk pakaian bekas, tetapi tidak dengan penjualannya. Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah mengeluarkan pernya­taan perihal impor pakaian bekas.

Impor pakaian bekas dinilai sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Menindaklanjuti larangan impor barang bekas, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, menyampaikan kewenangan Pemkot perihal itu sebatas mengecek izin usaha.

"Tindak lanjut dari hulu sampai hilir, pertama koordinasi pintu masuk barangnya yg merupakan kewenganan instansi pemerintah pusat dan kalo di Pemda terkait aktivitas usaha akan dicek sesuai izin usaha," kata Arlin saat dihubungi IDN Times, Jumat (17/3/2023).

1. Pemkot hanya bisa mengawasi

Jalan masuk dilorong lapakan pakaian bekas atau Cakar Pasar Terong, Kota Makassar, Kamis (2/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Perihal keberadaan pakaian bekas impor di Kota Makassar, Pemkot hanya bisa mengawasi. Bila ada pelanggaran hukum maka akan dikoordinasikan dengan penegak hukum.

Arlin mengatakan bahwa pihak yang bisa memastikan barang tersebut impor atau tidak hanya instansi Balai Pengawasan Tertib Niaga atau Kepabeanan. Dengan kata lain, Pemkot Makassar tak punya otoritas menutup tempat usaha yang mengimpor pakaian bekas.

"Kalo instansi pemda itu aktivitas izin usaha yang akan dilakukan penegakan hukum dikoordinasikan dengan Pol PP dan pemerintah wilayah setempat," kata Arlin.

2. Pemerintah tidak melarang bisnis pakaian bekas

Editorial Team

Tonton lebih seru di