Makassar, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan membekukan sementara izin operasional angkutan darat antar kota dalam provinsi. Hal ini tertuang dalam surat bernomor B.689A/Dishub/094/2020.
Surat ini diterbitkan menyusul adanya Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitritri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah, mengatakan pembekuan sementara angkutan darat itu sudah diberlakukan saat ini untuk mendukung larangan mudik.
"Sudah langsung diberlakukan, bukan lagi sosialisasi. Karena sosialiasi sudah lama dari Pak Gubernur bahkan sudah berkali kali, beliau sampaikan tidak mudik. Kita juga punya baliho di mana-mana itu untuk tidak mudik," kata Arafah, Minggu (26/4).