Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menerbitkan revisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, yang berlaku 8-20 Juli 2021. Isinya, tempat hiburan malam ditutup sementara, mengikuti penghentian sementara aktivitas bidang lain, seperti kegiatan di rumah ibadah.
Revisi tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/348/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021yang diteken Danny Pomanto, Kamis, 8 Juli 2021.
Sebelumnya aturan PPKM mikro Makassar yang terbit 6 Juli 2021 menuai reaksi negatif dari masyarakat. Sebab pada aturan itu ditetapkan aktivitas rumah ibadah ditiadakan, sementara THM boleh beroperasi dengan waktu tertentu.
"Pertimbangannya, tentunya kan diskusi dengan berbagai pihak, terutama tentang rasa keadilan masyarakat," kata Danny soal revisi aturan PPKM, Kamis.
