Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pada 10 TPS. PSU rencananya akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024.
KPU Kota Makassar pun mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih, baik yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT), maupun yang terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb), dan juga kepada masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada TPS yang dimaksud, untuk kembali datang ke TPS menyalurkan Hak Pilihnya.
"Jadi PSU ini akan dilaksanakan tanggal 24 Februari nanti di hari Sabtu," kata Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, Rabu (21/2/2024).