Makassar, IDN Times - Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat tidak mengajukan saksi meringankan di persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menempatkannya sebagai terdakwa bersama eks Gubernur Nurdin Abdullah.
Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama. Dia didakwa sebagai perantara atau penerima uang suap dan gratifikasi dari kontraktor Agung Sucipto untuk Nurdin. Agung sudah lebih dulu divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.
Penasihan hukum Edy Rahmat Abdi Manaf mengatakan, pihaknya diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan saksi meringankan. Namun pihaknya tidak menggunakan kesempatan itu.
"Setelah menghitung-hitung dan mempertimbangkan dengan perkaranya pak Edy, ternyata kita tidak menemukan saksi itu," kata Abdi saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/11/2021).
