Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hari Ini Giliran Nurdin Abdullah Bersaksi untuk Edy Rahmat

Hari Ini Giliran Nurdin Abdullah Bersaksi untuk Edy Rahmat
Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Share Article

Makassar, IDN Times - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akan bersaksi pada sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Makassar, hari ini, Kamis (4/11/2021).

Nurdin akan bersaksi untuk bekas bawahannya, yakni mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Mereka berdua jadi terdakwa perkara suap dan gratifikasi izin dan pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2020-2021. Terdakwa lain, yakni kontraktor Agung Sucipto sudah lebih dulu divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.

Nurdin awalnya dijadwalkan bersaksi pada sidang kemarin, Rabu (3/11/2021). Namun sidang ditunda karena kondisi kesehatannya terganggu. Penundaan sidang disepakati majelis hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu hak terdakwa dan dilindungi Undang-undang demi kesehatan," kata ketua majelis dalam persidangan Ibrahim Palino, Rabu.

1. Nurdin sempat membantah kesaksian Edy Rahmat sebelum beralasan sakit

Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Nurdin Abdullah sempat diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian Edy Rahmat pada sidang hari Rabu. Saat itu Edy mengakui bahwa uang Rp2,5 miliar yang dia terima dari Agung Sucipto adalah untuk Nurdin Abdullah. Uang itu, kata Edy, sebagai ucapan terima kasih kontraktor yang mendapatkan proyek, dan akan digunakan Nurdin untuk relawan pilkada.

"Dana Rp2,5 miliar sama sekali saya tidak tahu. Terkait dengan bantuan keuangan, sampai hari ini Edy Rahmat tahu prosedur untuk dapat bantuan keuangan itu," ujar Nurdin saat diberikan kesempatan bersuara.

2. Soal dana kampanye, Nurdin mengaku untuk Pilkada Bulukumba

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Nurdin Abdullah juga membantah keterangan Edy Rahmat soal permintaan dana bantuan untuk relawan pilkada. "Soal kampanye, yang saya sampaikan dengan pilkada Sukri (mantan Bupati Bulukumba), kami hanya memberikan bantuan keuangan daerah untuk proyek Pantai Bira," kata Nurdin.

Nurdin kemudian tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena beralasan sakit.

3. Jaksa masih akan memeriksa masing-masing terdakwa

Sidang lanjutan dugaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Sidang lanjutan dugaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jaksa KPK Ronal Worotikan mengatakan, setelah bersaksi, Nurdin dan Edy Rahmat masih akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang berikutnya.

Setelah itu, sidang kemudian akan masuk ke tahapan pembacaan tuntutan yang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi, replik, duplik, lalu putusan hakim.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan

Latest News Sulawesi Selatan

See More

WALHI: 21 Daerah Sulsel Masuk Zona Risiko Ekologis dan Ruang Sipil

06 Jun 2026, 20:33 WIBNews