Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Alasan Sakit, Nurdin Abdullah Minta Tunda Bersaksi untuk Edy Rahmat

Alasan Sakit, Nurdin Abdullah Minta Tunda Bersaksi untuk Edy Rahmat
Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Share Article

Makassar, IDN Times - Terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah meminta kepada majelis hakim agar menunda pemeriksaannya sebagai saksi untuk Edy Rahmat, dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Makassar.

Permintaan Nurdin disampaikan melalui penasihat hukumnya Arman Hanis, dalam ruang sidang, Rabu (3/11/2021). "Kami meminta pertimbangan yang mulia karena klien kami sedang tidak enak badan, sakit," pinta Arman.

1. Terdakwa Nurdin Abdullah akan bersaksi untuk Edy Rahmat pada Kamis besok

Kantor Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Kantor Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ketua majelis hakim dalam persidangan Ibrahim Palino sempat meminta pendapat sejenak kepada jaksa penuntut unum KPK. Setelah menimbang, mereka kemudian menyepakati untuk menunda sidang. "Itu hak terdakwa dan dilindungi Undang-Undang demi kesehatan, sidang kita tunda," Ibrahim mengetuk palu sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/11/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Nurdin Abdullah sebagai saksi. Sedianya, Nurdin akan diminta bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.

2. Kesaksian terdakwa Edy Rahmat dibantah Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Edy Rahmat sendiri telah lebih awal bersaksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah dalam sidang hari ini. Secara umum Edy mengungkap semua proses terkait permintaan dana Nurdin Abdullah kepada kontraktor yang memenangkan proyek pengerjaan ruas jalan Palampang, Munte, Bontolemoangan, Kabupaten Sinjai-Bululumba. Kontraktor itu adalah Agung Sucipto yang kini telah berstatus terpidana.

Edy dalam kesaksiannya mengatakan, Nurdin meminta tolong agar disampaikan ke Agung Sucipto untuk bantuan dana relawan kampanye pemilihan kepala daerah. Edy berkesimpulan bahwa Nurdin akan maju kembali menjadi gubernur di periode mendatang.

Agung kemudian memberikan uang Rp2,5 miliar ke Edy Rahmat untuk Nurdin Abdullah. Namun, Nurdin membantah kesaksian Edy. "Dana Rp2,5 miliar sama sekali saya tidak tahu. Terkait dengan bantuan keuangan, sampai hari ini Edy Rahmat tahu prosedur untuk dapat bantuan keuangan itu," ujar Nurdin saat diberikan kesempatan bersuara.

3. Terdakwa Nurdin Abdullah bantah permintanan dana bantuan relawan pilkada bukan untuknya

Sidang lanjutan dugaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Sidang lanjutan dugaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut, Nurdin Abdullah juga membantah keterangan Edy Rahmat soal permintaan dana bantuan untuk relawan pilkada. "Soal kampanye, yang saya sampaikan dengan pilkada Sukri (mantan Bupati Bulukumba), kami hanya memberikan bantuan keuangan daerah untuk projek Pantai Bira," jelas Nurdin.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Edy Rahmat, Abdi Manaf untuk hadir mendampingi kliennya mendengarkan keterangan terdakwa Nurdin Abdullah sebagai saksi dalam sidang lanjutan pada Kamis besok. "Silakan mendampingi untuk penasihat hukum," imbuh Ibrahim.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Kronologi Wisatawan Hilang usai Jatuh di Laut Apparalang Bulukumba

07 Jun 2026, 23:31 WIBNews