Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ingat! Pemkot Makassar Belum Izinkan Pesta Pernikahan di Hotel
Ilustrasi. GAPPAPSU lakukan simulasi pernikahan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, belum mengizinkan kegiatan resepsi pernikahan digelar di hotel maupun gedung pertemuan lantaran potensi penularan COVID-19 di Kota Makassar masih cukup tinggi.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid, menegaskan pernikahan di hotel atau gedung pertemuan belum boleh dilakukan untuk menghindari kerumuman orang yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan COVID-19 di Kota Makassar.

"Di masa pandemik ini, semua bentuk kegiatan yang mengumpulkan orang banyak belum diizinkan termasuk pesta pernikahan," ucap Rusmayani Madjid, Jumat (7/8/2020).

1. Pj Wali Kota sebelumya meminta pihak hotel bersabar

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menerima Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (22/7/2020). Humas Pemkot Makassar

Pada 22 Juli 2020 lalu, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin sudah menyampaikan hal tersebut ketika bertemu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan, Anggiat Sinaga. 

Saat itu, Anggiat bermaksud meminta izin untuk pelaksanaan event yang melibatkan banyak orang di hotel, termasuk resepsi pernikahan. Namun Rudy tidak memberikan izin dan meminta PHRI bersabar sambil melihat perkembangan angka penyebaran COVID-19 kedepan.

"Jadi belum boleh. Sabar-sabar dulu karena kebijakan ini harus Pak Wali yang kasih izin," kata Rusmayani.

2. Dinas Pariwisata bentuk tim gabungan

Pemeriksaan kesiapan Mal di Bali untuk menerapkan berbagai aspek dan prosedur pencegahan COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jika ada yang nekat menggelar resepsi pernikahan di hotel ataupun gedung, Rusmayani mengatakan akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020. 

Untuk mengawasi hal ini, Dinas Pariwisata Kota Makassar pun telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan PHRI, untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha termasuk hotel dan restoran. 

"Mereka bergerak memberikan edukasi dan sosialisasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 tentang protokol kesehatan," katanya.

3. Hotel dan restoran akan diberikan label bintang berdasarkan tingkat kepatuhan

Ilustrasi. IDN Times/istimewa

Saat melakukan sosialisasi, tim akan membuat berita acara yang harus ditandatangani oleh pihak pengelola tempat usaha. Dalam berita acara tersebut, mereka harus telah memahami isi dari Perwali yang dimaksud. 

Pengelola juga harus bersedia menerima sanksi jika diketahui melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, tim gabungan akan datang mengecek komitmen pengelola tempat usaha sebagaimana yang tertera dalam berita acara.

"Makanya kita akan memberikan label bintang terhadap hotel dan restoran berdasarkan tingkat kepatuhan mereka menjalankan seluruh aturan Perwali 36/2020," katanya.

Editorial Team

Related Article