Makassar, IDN Times - Pemerintah kini membolehkan masyarakat mudik termasuk aparatur sipil negara (ASN), setelah sebelumnya dilarang karena pandemik COVID-19. Namun terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh ASN yang hendak mudik.
Salah satu aturannya yaitu tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi.
"Untuk tahun ini, kita sudah dibolehkan untuk mudik. Tentunya dengan ada beberapa harapan. Misalnya tetap menjaga protokol kesehatan, sudah vaksinasi booster, dan khusus untuk ASN jangan menggunakan mobil dinas," kata Imran saat dihubungi IDN Times, Kamis (14/4/2022).