Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mobil dinas

Makassar, IDN Times - Pemerintah kini membolehkan masyarakat mudik termasuk aparatur sipil negara (ASN), setelah sebelumnya dilarang karena pandemik COVID-19. Namun terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh ASN yang hendak mudik.

Salah satu aturannya yaitu tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi.

"Untuk tahun ini, kita sudah dibolehkan untuk mudik. Tentunya dengan ada beberapa harapan. Misalnya tetap menjaga protokol kesehatan, sudah vaksinasi booster, dan khusus untuk ASN jangan menggunakan mobil dinas," kata Imran saat dihubungi IDN Times, Kamis (14/4/2022).

1. Sulit mengawasi ASN yang mudik dengan mobil dinas

Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Imran mengatakan sebenarnya cukup sulit mengawasi mana ASN yang mudik menggunakan mobil dinas atau tidak. Karena itu, pihaknya lebih menekankan pada kesadaran masing-masing ASN. 

"Makanya itu bersifat imbauan. Kalau larangan itu jelas ada sanksinya kalau ketahuan. Cuma kan kadang-kadang susah juga ditahu mana mobil dinas atau tidak. Intinya kembali kepada yang bersangkutan untuk mau secara sadar mematuhi aturan," kata Imran.

2. BKD akan buat surat edaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di