Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan pasangan suami istri Ivan dan Riyana sebagai tersangka terkait informasi bohong. Pasutri tersebut sempat viral setelah dianiaya petugas Satpol PP Gowa.
"Iya hasil gelar perkara ditetapkan tersangka (kasus) hoax tentang hamil," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman kepada IDN Times, saat dikonfirmasi Kamis (18/11/2021).