Makassar, IDN Times - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK), telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil pemilihan pada Senin, 2 Juni 2025.
Gugatan dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dengan objek perkara pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) yang memenangkan PSU dengan perolehan 47.349 suara atau 50,53 persen.
Permohonan RMB-ATK tercatat dalam sistem elektronik MK dengan nomor e-AP3: 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025. Berkas yang diajukan mencakup surat kuasa, daftar alat bukti, dan dokumen pendukung lainnya.