Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hari Raya Nyepi, THM di Makassar Ditutup Sementara
Ilustrasi THM (IDN Times/Ayu Afria)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata menutup sementara seluruh tempat hiburan malam (THM). Hal itu dimaksudkan untuk menghormati peringatan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Kamis 3 Maret 2022, 

Penutupan ini tertuang dalam surat edaran yang diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto Senin, 1 Maret 2022. Surat tersebut bernomor 003.02/86/S.Edar/Dipsar/III/2022 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1944). 

1. Dibuka kembali 4 Maret

Jojon/ANTARA FOTO

Dalam poin pertama, jenis usaha hiburan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa para pemilik atau pengelola tempat hiburan diminta untuk menutup sementara tempat usahanya terhitung hari ini Rabu (2/3/2022). Jadwal beroperasi kembali diatur dalam poin kedua.

"Kegiatan usaha dapat dibuka kembali hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 pukul 07.00 WITA," demikian bunyi surat edaran tersebut.

2. Pengusaha yang melanggar akan disanksi

ilustrasi karaoke (unsplash.com/Curtis Potvin)

Adapun poin ketiga menyebutkan ketentuan waktu pelaksanaan dalam Edaran Wali Kota Nomor. 443 01/87/S Edaran Kesbangpol Vi/2022 Tanggal 1 Maret 2022 perihal Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID - 19 Di Kota Makassar. Terkait dengan waktu operasional tempat hiburan disesuaikan pada dua poin tersebut.

Poin keempat, pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dispar minta pengusaha THM patuhi aturan

Ilustrasi tempat hiburan malam (Edoardo Tommassini/pexel.com)

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung mengatakan penutupan tempat-tempat hiburan itu dilakukan untuk menghormati umat Hindu dalam merayakan Nyepi. Dia berharap para pengelola ataupun pemilik usaha THM dan semacamnya agar mematuhi aturan tersebut.

"Kami harapkan untuk usaha hiburan di Kota Makasar mematuhi aturan yang diatur dalam Perda No 5 tahun 2011 tentang, Tanda Daftar Usaha Parawisata," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article