Makassar, IDN Times - Perjalanan persidangan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah memasuki tahap akhir. Hari ini, Senin (29/11/2021), terdakwa akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Makassar.
Vonis akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Ibrahim Palino. Merujuk dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana sejak, Kamis, 22 Juli 2021. Hingga hari ini, total persidangan yang dilalui sebanyak 25 kali.
Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Februari 2021. Dia ditangkap bersama anak buahnya, eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat. KPK turut menangkap kontraktor pemberi suap, Agung Sucipto, yang sudah dihukum dua tahun penjara. Pada OTT itu KPK menyita uang suap Rp2,5 miliar yang diberikan Agung kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat.