Makassar, IDN Times - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akan bersaksi pada sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Makassar, hari ini, Kamis (4/11/2021).
Nurdin akan bersaksi untuk bekas bawahannya, yakni mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Mereka berdua jadi terdakwa perkara suap dan gratifikasi izin dan pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2020-2021. Terdakwa lain, yakni kontraktor Agung Sucipto sudah lebih dulu divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.
Nurdin awalnya dijadwalkan bersaksi pada sidang kemarin, Rabu (3/11/2021). Namun sidang ditunda karena kondisi kesehatannya terganggu. Penundaan sidang disepakati majelis hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu hak terdakwa dan dilindungi Undang-undang demi kesehatan," kata ketua majelis dalam persidangan Ibrahim Palino, Rabu.
