Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Perkara diadukan Puspa Dewi Wijayanti, calon legislator pada Pemilu tahun 2019. Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela diluar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, dalam rilis persnya, mengatakan teradu diduga meminta satu unit rumah serta menjanjikan suara untuk memenangkan pengadu. Pengadu merupakan Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pada 12 Desember 2018, Teradu mengajak bertemu Pengadu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto," menurut keterangan pers DKPP.