Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam didampingi Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya dan Kapolsek Baito, Aipda Muh Idris menggelar konferensi pers / Istimewa
Febry mengatakan, melihat amplop tersebut, orangtua korban merasa tersinggung dan menegur dan menasehati suami terlapor, kemudian amplop diambil oleh kepala desa dan disimpan.
"Dari pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan damai sehingga kepala desa dan terlapor pamit pulang," paparnya.
Selang beberapa hari, kata Febry, terlapor dan suaminya kembali mendatangi orangtua MCD sebanyak dua kali di hari yang berbeda dengan tujuan untuk mendapatkan perdamaian terhadap perkara yang terjadi.
"Namun hasil dari pertemuan tersebut orangtua MCD (Ibu korban) masih belum bisa menerima dan meminta waktu untuk mempertimbangan perdamaian," ujarnya.
Febry mengungkapakan, di bulan Juni 2024, Ibu korban menanyakan kepada pihak Polsek Baito terkait perkembangan laporannya mengingat sudah tiga bulan belum ada tindak lanjut atas aduannya.
"Sehingga penyidik Polsek Baito mengajukan permohonan gelar perkara tingkat Polres untuk dapat dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan bukti bukti awal dari hasil penyelidikan oleh penyidik Polsek Baito," tandasnya.
Dia juga mengatakan, selama proses penyidikan, penyidik Polres Konsel tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan tahap II.
"Keluarga korban (MCD) tidak pernah meminta sejumlah uang untuk kompensasi damai. Selama 5 kali proses mediasi , keluarga korban tidak pernah membahas dan menyebutkan nominal uang persyaratan damai," bebernya.