Guru di Konawe Ditahan Diduga Pukul Anak Polisi, Ini Kata Kapolres

- Guru honorer di Konawe Selatan tersangka penganiayaan terhadap muridnya berinisial MCD (6)
- Kapolres Konawe Selatan melakukan mediasi 5 kali, namun tak pernah ada kesepakatan damai
- Orangtua MCD tidak pernah meminta uang kompensasi selama proses mediasi sebanyak 5 kali
Makassar, IDN Times - Seorang guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, bernama Supriyani kini menjadi sorotan.
Pasalnya, ia dijadikan tersangka karena diduga melakukan pengainiayaan terhadap muridnya berinisial MCD (6) yang juga merupakan anak polisi yang bertugas di Polsek Baito sebagai Kanit Intelkam, Aipda Wibowo Hasyim.
1. Kejadian berawal saat ada luka goresan di paha murid

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam menceritakan kronologi kejadiannya berawal saat ada luka goresan di paha siswa MCD pada Rabu (24/4//2024) lalu.
"Nurfitriana Ibu MCD yang melihat luka itu, kemudian menanyakan ke anaknya tentang luka tersebut, MCD menjawab bahwa luka tersebut akibat terjatuh di sawah," ucap Febry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10/2024).
Namun pada Jumat 26 April 2024 sekira jam 11.00 Wita pada saat MCD hendak dimandikan oleh ayahnya untuk pergi salat Jumat, Ibu MCD mengkonfirmasi kepada suaminya tentang luka pada anaknya.
"Suaminya kaget dan langsung menanyakan kepada anaknya tentang luka tersebut, MCD menjawab bahwa telah dipukul oleh mamanya Alfa (Supriyani) di sekolah pada Rabu tanggal 24 April 2024," bebernya.
2. Orangtua siswa melapor ke Polsek Baito

Merasa keberatan, orangtua MCD kemudian melaporkan Supriyani ke Polsek Baito, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tanggal 26 April 2024.
Febry mengaku awalnya telah melakukan upaya mediasi perkara untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Mediasi pertama dilaksanakan Jumat (26/4/2024) sekira pukul 14.00 Wita Polsek Baito.
"Dihadiri oleh MCD ditemani Kedua orang tuanya, Kapolsek Baito, Supriyani," ucapnya.
Namun, kata Febry dalam mediasi tersebut terduga pelaku tidak mengakui atas tindakan penganiyaan terhadap muridnya dan meminta pihak MCD untuk membuktikan atas tindakan penganiyaan yang dilakukannya.
Sayangnya dalam mediasi tidak menemukan kesepakatan dan Supriyani meminta orang tua MCD untuk membuktikan terjadinya penganiyaan tersebut.
"Makanya orang tua korban membuat laporan polisi pada hari Jumat, 26/4/2024) di Polsek Baito," bebernya.
3. Mediasi berjalan selama tiga bulan

Febry menuturkan, dalam proses penyelidikan, pihak penyidik Polsek Baito memberikan waktu kepada masing - masing pihak untuk dapat melakukan pertemuan guna dilakukan mediasi selama kurang lebih tiga bulan sebelum dilakukan proses penyidikan.
Mediasi selanjutnya, kata Febry, pihak terlapor yakni Supriyani bersama suami dan Kepala Sekolah SDN 04 Baito menemui orangtua MCD di rumah pada 6 Mei 2024.
"Dari pertemuan tersebut, saudari Supriyani mengakui perbuatannya yaitu memukul korban dan meminta maaf kepada orangtua korban, namun orangtua korban meminta waktu untuk bisa menerima dan memaafkan. Kemudian terlapor bersama kepala sekolah pamit pulang," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, masih di bulan Mei 2024 terlapor kembali datang dirumah korban bersama Kepala Desa Wonua Raya menemui orangtua MCD dengan tujuan membicarakan terkait permasalahan antara kedua belah pihak untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pada saat berlangsungnya pertemuan tersebut, suami dari terlapor mengeluarkan amplop berwarna putih posisi terlipat yang ditaruh di atas meja tepat di depan kepala desa," tukasnya.
4. Polisi sebut orangtua siswa tersinggung diberi amplop

Febry mengatakan, melihat amplop tersebut, orangtua korban merasa tersinggung dan menegur dan menasehati suami terlapor, kemudian amplop diambil oleh kepala desa dan disimpan.
"Dari pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan damai sehingga kepala desa dan terlapor pamit pulang," paparnya.
Selang beberapa hari, kata Febry, terlapor dan suaminya kembali mendatangi orangtua MCD sebanyak dua kali di hari yang berbeda dengan tujuan untuk mendapatkan perdamaian terhadap perkara yang terjadi.
"Namun hasil dari pertemuan tersebut orangtua MCD (Ibu korban) masih belum bisa menerima dan meminta waktu untuk mempertimbangan perdamaian," ujarnya.
Febry mengungkapakan, di bulan Juni 2024, Ibu korban menanyakan kepada pihak Polsek Baito terkait perkembangan laporannya mengingat sudah tiga bulan belum ada tindak lanjut atas aduannya.
"Sehingga penyidik Polsek Baito mengajukan permohonan gelar perkara tingkat Polres untuk dapat dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan bukti bukti awal dari hasil penyelidikan oleh penyidik Polsek Baito," tandasnya.
Dia juga mengatakan, selama proses penyidikan, penyidik Polres Konsel tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan tahap II.
"Keluarga korban (MCD) tidak pernah meminta sejumlah uang untuk kompensasi damai. Selama 5 kali proses mediasi , keluarga korban tidak pernah membahas dan menyebutkan nominal uang persyaratan damai," bebernya.



















