KAJ Sulsel membentang poster dan baliho sebagai bentuk protes terhadap Mentan Amran di depan Kantor Andi Amran Sulaiman (AAS) Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (4/11/2025) IDN Times/ Darsil Yahya
Dia bahkan menyebut kemenangan dan penyelesaian kasus Tempo hari ini bisa menjadi rujukan bagi hakim di Indonesia dalam memutus perkara sengketa pers.
"Saya harap hakim lainnya pun menjadikan perkara ini sebagai yurisprudensi jika memeriksa gugatan terhadap jurnalis. UU 40 Tahun 1999 tentang Pers sekali lagi menjadi rujukan dalam putusan sela PN Jaksel,” tuturnya.
Tak hanya itu, Fajriani juga menyinggung "amicus curiae" dari mantan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menegaskan bahwa kewenangan penanganan sengketa karya jurnalistik sepenuhnya diserahkan ke Dewan Pers.
“Dalam hal ini, majelis yang memeriksa perkara telah mempertimbangkan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandasnya.
Putusan ini menegaskan kembali bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan undang-undang pers No. 40 tahun 1999, bukan melalui pengadilan umum.