Gugatan Mentan ke Tempo Gugur, KAJ: PN Penyelamat Kebebasan Pers

- KAJ Sulsel apresiasi PN Jaksel
- Putusan hakim menjaga demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia
- Sengketa karya jurnalistik wewenang dewan pers
Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi PT Tempo Inti Media atas gugatan Kementerian Pertanian terhadap Tempo senilai Rp200 miliar.
Gugatan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman gugur dan Kementerian Pertanian dihukum membayar biaya perkara Rp240 ribu.
"Mengadili. Mengabulkan eksepsi Tergugat, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian amar putusan yang dikutip pada Senin (17/11/2025).
1. KAJ Sulsel apresiasi PN Jaksel

Menanggapi putusan itu, Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengapresiasi putusan PN Jakarta Selatan. KAJ Sulsel menilai keputusan tersebut sangat tepat karena sesuai mekanisme hukum yang mengatur tentang sengketa pers di Indonesia.
Koordinator Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, Muhammad Idris, mengatakan gugatan yang diajukan Amran Sulaiman terhadap Tempo seharusnya tidak diperiksa oleh pengadilan umum.
Menurutnya, pemberitaan merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga, penyelesaiannya harus melalui sengketa pers melalui Dewan Pers, bukan pengadilan negeri.
“Karena ini sengketa pers, maka hanya Dewan Pers yang berwenang menyelesaikannya. Putusan ini sudah sangat tepat dan berada dalam koridor hukum,” ujar Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin.
2. Putusan hakim menjaga demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia

Idris menuturkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan layak disebut sebagai “penyelamat demokrasi dan kebebasan pers” karena tetap patuh dan tunduk pada Undang-Undang Pers dalam memutus perkara ini.
“Majelis hakim menunjukkan integritas yang tinggi. Dengan tetap merujuk pada Undang-Undang Pers, mereka ikut menjaga demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Pers, Fajriani menyatakan dengan dilabulkannya eksepsi Tempo, merupakan terobosan positif ketua majelis hakim karena dalam putusan sela telah mempertimbangkan kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara jurnalis.
“Di beberapa perkara perdata melawan hak (PMH) terhadap jurnalis, seluruh proses sidang biasanya berlanjut hingga putusan akhir," kata Fajriani.
3. Sengketa karya jurnalistik wewenang dewan pers.

Dia bahkan menyebut kemenangan dan penyelesaian kasus Tempo hari ini bisa menjadi rujukan bagi hakim di Indonesia dalam memutus perkara sengketa pers.
"Saya harap hakim lainnya pun menjadikan perkara ini sebagai yurisprudensi jika memeriksa gugatan terhadap jurnalis. UU 40 Tahun 1999 tentang Pers sekali lagi menjadi rujukan dalam putusan sela PN Jaksel,” tuturnya.
Tak hanya itu, Fajriani juga menyinggung "amicus curiae" dari mantan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menegaskan bahwa kewenangan penanganan sengketa karya jurnalistik sepenuhnya diserahkan ke Dewan Pers.
“Dalam hal ini, majelis yang memeriksa perkara telah mempertimbangkan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandasnya.
Putusan ini menegaskan kembali bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan undang-undang pers No. 40 tahun 1999, bukan melalui pengadilan umum.


















