Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kewenangan pemekaran wilayah, baik pembentukan Kabupaten Luwu Tengah maupun rencana Provinsi Luwu Raya, sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam silaturahmi bersama tokoh masyarakat dan mahasiswa Luwu Raya di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (29/1/2026).
Sudirman menjelaskan seluruh proses administrasi dan dokumen terkait pemekaran telah berada di tingkat pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menunggu kebijakan yang diputuskan melalui jalur legislatif maupun eksekutif nasional.
"Memang sudah lama mereka perjuangkan terkait pemekaran dan kami cuma sampaikan bahwa memang pada prinsipnya kewenangan itu sudah di pusat," kata Sudirman.
