Gelar Uji Publik, KPU Sulsel: Penataan Dapil Perlu Kajian Tersendiri

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar uji publik terhadap rancangan daerah pemilihan (Dapil) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu 2024 mendatang. Uji publik ini berlangsung di Hotel Mercure, Makassar, Jumat (20/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya, menyampaikan bahwa Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) Provinsi Sulawesi Selatan berjumlah 9.255.930 penduduk. Karena itu, Sulsel mendapatkan kuota sebanyak 85 kursi dengan bilangan pembagi penduduk sebesar 108.893.
"Itu juga jadi rujukannya kita dalam menyusun dapil jumlah penduduk yang ada di DAK2. Faktanya, kependudukan kita itu berkurang," ujar Asram.
1. Terjadi penurunan kependudukan

Asram menyebut terjadi penurunan jumlah penduduk yang cukup signifikan di dua dapil. Dia menyebutkan terjadi penurunan penduduk sekitar 266.000 penduduk. Khusus di Makassar yang masuk dalam wilayah Dapil Sulsel I, jumlah penduduknya berkurang sekitar 199.000.
Selain di Makassar, kata Asram, penurunan penduduk juga terjadi di Kabupaten Soppeng yakni sekitar 11.000 penduduk dan Kabupaten Wajo sekitar 60.000 penduduk.
"Dua daerah yang berkurang. Sulsel 1 dan Sulsel 8," kata Asram.
2. Jumlah kursi tetap 85

Meski terjadi penurunan jumlah penduduk, Asram mengatakan secara keseluruhan jumlah alokasi tetap 85 kursi untuk DPRD Sulsel. Namun kemungkinan ada kursi yang berukurang di dapil yang jumlah penduduknya juga menurun.
Pada Pileg 2024 nanti, Dapil Sulsel 1 yang semula 9 tersisa 8 kursi. Sementara, Dapil Sulsel 7 awalnya 7 tersisa 6 kursi.
Akan tetapi, jumlah kursi tetap 85 karena ada juga dapil yang jumlah kursinya bertambah yaitu Kabupaten Maros, Pangkep, Barru dan Kota Parepare semula 9 menjadi 10 kursi. Kemudian, Dapil Sulsel 11 yakni Kabupaten Gowa dan Takalar juga alokasi kursinya bertambah dari 9 menjadi 10 kursi.
"Tetap 85 kursi karena ada yang ditambah. Takalar Gowa sama dapil Maros, Pangkep, Barru, Parepare," katanya.
3. Penataan dapil harus disiapkan lebih panjang
.jpg)
Lebih lanjut, Asram mengatakan bahwa uji publik ini menerima masukan dari semua parpol peserta pemilu. Setelah melalui uji publik ini, KPU Sulsel menilai penataan dapil ini seharusnya memerlukan kajian tersendiri yang tidak ikut dalam tahapan dapil pemilu yang berjalan.
Menurut Asram, hal ini dikarenakan mempunyai metode dan analisi khusus dan panjang untuk menata dapil yang ideal dengan memperhatikan 7 prinsip perdapilan.
"Itu salah satu pesannya kita sebenarnya. Seandainya persiapannya agak panjang, mungkin prosesnya bisa lebih dalam kajiannya. Ini tidak bisa. Tahapan dapil bulan depan sudah harus ditetapkan," katanya.



















