Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gegara Warga Mencoblos 2 Kali, KPU Sidrap Gelar Pemungutan Suara Ulang

Gegara Warga Mencoblos 2 Kali, KPU Sidrap Gelar Pemungutan Suara Ulang
Surat suara di Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Share Article

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, karena ditemukan adanya pemilih yang mencoblos sebanyak dua kali.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali, saat dikonfirmasi, Minggu (18/2/2024). Agenda PSU ini diadakan di TPS 04 Arawa, Kecamatan Watang Pulu.

"Jadi sementara berlangsung PSU di sana. Data untuk DPT (daftar pemilih tetap) itu ada 247 orang (ikut PSU)," ungkap Akhwan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

Akhwan mengatakan, PSU ini dilaksanakan setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu Sidrap karena adanya warga coblos dua kali.

"Kami hanya melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu. karena ada rekomendasi dari Bawaslu kepada kami untuk PSU ini karena adanya dugaan kecurangan," terangnya.

KPU Sidrap, menurut Akhwan, juga telah menyediakan logistik untuk menggelar pencoblosan ulang di TPS 04 Kelurahan Arawa, Watang Pulu.

"Tidak ada masalah (logistik) kekurangan surat suara, kotak suara ada semua," ujarnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengaku setidaknya ada 38 TPS di Sulsel yang berpotensi menggelar pencoblosan ulang. Salah satunya berada di Kabupaten Sidrap.

"Sidrap ada satu TPS, karena adanya warga kedapatan melakukan pencoblos dua kali," singkat Saiful kepada wartawan di Makassar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pemprov Sulsel Dorong Jalan Barombong Masuk Usulan Inpres Jalan Daerah

27 Jun 2026, 22:10 WIBNews