Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ganti Foto e-KTP, Ini Syarat dan Prosedurnya di Dukcapil Makassar
Ilustrasi KTP Elektronik. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)
  • Dukcapil Makassar memberi kesempatan warga mengganti foto e-KTP jika penampilan berubah signifikan atau kartu rusak, hilang, maupun ada perubahan data kependudukan.
  • Proses penggantian dilakukan langsung di kantor Dukcapil dengan mengisi formulir, verifikasi biometrik, dan perekaman ulang foto sebelum menerima e-KTP baru.
  • Meskipun e-KTP berlaku seumur hidup, pembaruan foto diperbolehkan agar data identitas tetap akurat dan sesuai kondisi terkini pemiliknya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) memang berlaku seumur hidup. Namun, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengganti foto pada KTP jika memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diinformasikan melalui akun Instagram resmi Dukcapil Makassar, perubahan ini biasanya diajukan karena penampilan yang sudah berbeda jauh dari foto sebelumnya, atau kondisi fisik kartu yang sudah tidak layak digunakan.

1. Syarat ganti foto e-KTP

Ilustrasi KTP (IDN Times/Ita)

Penggantian foto KTP tidak bisa diajukan tanpa alasan yang jelas. Ada beberapa kondisi yang memperbolehkan warga mengajukan permohonan, di antaranya:

  1. Perubahan penampilan, seperti sebelumnya tidak berhijab kemudian kini berhijab, atau setelah menjalani prosedur medis yang mengubah wajah

  2. Kondisi KTP rusak, seperti terkelupas, buram, atau tidak terbaca

  3. Perubahan data kependudukan pada KTP

  4. KTP hilang dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian

2. Cara ganti foto KTP di Dukcapil Makassar

ilustrasi KTP (IDN Times/Dina Fadillah Salma)

Bagi warga Makassar yang ingin mengganti foto e-KTP, berikut tahapan yang perlu dilalui di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):

  1. Datang langsung ke kantor Dukcapil Makassar untuk mengajukan permohonan penggantian foto

  2. Mengisi formulir permohonan yang diberikan oleh petugas

  3. Setelah itu, petugas akan menjadwalkan perekaman ulang foto

  4. Datang kembali sesuai jadwal dengan membawa Kartu Keluarga (KK) terbaru, e-KTP lama (jika masih ada) atau surat kehilangan dari kepolisian

  5. Verifikasi data biometrik, seperti sidik jari, akan dilakukan sebelum pengambilan foto baru

  6. Proses perekaman foto ulang berlangsung di ruang perekaman

  7. Setelah selesai, warga akan menerima e-KTP baru dengan foto terbaru

3. Tetap berlaku seumur hidup tapi bisa diperbarui

ilustrasi KTP (IDN Times/Adyaning Raras)

Meski e-KTP tidak memiliki masa kedaluwarsa, pembaruan tetap dimungkinkan selama memenuhi syarat yang ditetapkan. Tujuannya agar data identitas tetap akurat dan mudah dikenali.

Bagi warga yang merasa foto di KTP sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, penggantian bisa menjadi solusi agar identitas lebih representatif.

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap agar proses berjalan lancar tanpa harus bolak-balik ke kantor Dukcapil.

Editorial Team