Makassar, IDN Times - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) memang berlaku seumur hidup. Namun, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengganti foto pada KTP jika memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diinformasikan melalui akun Instagram resmi Dukcapil Makassar, perubahan ini biasanya diajukan karena penampilan yang sudah berbeda jauh dari foto sebelumnya, atau kondisi fisik kartu yang sudah tidak layak digunakan.
