Makassar, IDN Times - Fakta persidangan etik mengungkap rangkaian penganiayaan berulang yang dilakukan Bripda Pirman, hingga menewaskan Bripda Dirja Pratama. Atas perbuatannya, Bripda Pirman resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Zulham Effendy, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah majelis komisi etik menemukan adanya perbuatan tercela yang menyebabkan hilangnya nyawa anggota Polri.
“Dari fakta persidangan, pelaku utama pemukulan hanya satu orang,” ujar Zulham, Senin (2/3/2026).
