Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Fahri Bachmid: Advokat Harus Paham Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar, Fahri Bachmid, Minggu (18/5/2025)/Istimewa
Pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar, Fahri Bachmid, Minggu (18/5/2025)/Istimewa
Intinya sih...
  • Fahri Bachmid, pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar, membahas urgensi pemahaman hukum acara MK dalam PKPA FH UMI Makassar.
  • Pemahaman hukum acara MK penting untuk menegakkan konstitusi, sengketa kewenangan negara, hasil pemilu, dan pembubaran partai politik yang melanggar konstitusi.
  • PKPA Angkatan I Tahun 2025 bertujuan mencetak advokat ilmuwan dengan wawasan luas untuk berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Makassar, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, menyampaikan urgensi memahami proses hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Fahri dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan atas kerja sama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Slipi pimpinan Otto Hasibuan dengan Fakultas Hukum UMI, dan Pusat Kajian Hukum (PKaBH) Yayasan Wakaf UMI.

Kegiatan PKPA ini digelar di Aula Hidjaz Fakultas Hukum UMI Makassr pada Minggu (18/05/2025) dan dihadiri secara antusias oleh para calon Advokat serta ratusan mahasiswa FH UMI.

1. Pentingnya memahami hukum acara di MK

Pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar, Fahri Bachmid, Minggu (18/5/2025)/Istimewa
Pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar, Fahri Bachmid, Minggu (18/5/2025)/Istimewa

Dalam kesempatan tersebut, Fahri Bachmid menyampaikan materi tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai proses hukum acara di Mahkamah Konstitusi.

"Memahami hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) sangat penting dan strategis, karena mengatur bagaimana MK menjalankan kewenangannya dalam menegakkan konstitusi dan menyelesaikan sengketa konstitusional," paparnya.

Pemahaman ini, kata Fahri, penting bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi mereka yang terlibat dalam proses hukum atau memiliki kepentingan dalam sengketa yang diselesaikan oleh MK, salah satu unsurnya adalah para advokat.

2. Mendorong pemahaman hukum secara teoritis dan filosofis

Pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar, Fahri Bachmid, Minggu (18/5/2025)/Istimewa
Pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar, Fahri Bachmid, Minggu (18/5/2025)/Istimewa

Fahri Bachmid lebih jauh menjelaskan, bahwa pada hakikatnya hukum acara MK mengatur bagaimana MK melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, menyelesaikan sengketa hasil pemilu, dan memutus pembubaran partai politik yang bertentangan dengan konstitusi. Pemahaman hukum acara ini membantu memastikan MK menjalankan kewenangannya dengan benar dan efektif, sehingga dapat melindungi hak konstitusional dan kepentingan publik.

“Saya berharap para peserta tidak hanya menjadi advokat yang memahami aspek teknis hukum acara, tetapi juga mampu menjadi advokat ilmuwan yang menguasai landasan teoritis dan filosofis hukum,” ujar Fahri Bachmid.

3. Diharap lahir advokat-advokat andal dan profesional

Pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar, Fahri Bachmid, Minggu (18/5/2025)/Istimewa
Pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar, Fahri Bachmid, Minggu (18/5/2025)/Istimewa

PKPA Angkatan I Tahun 2025 ini merupakan upaya untuk mencetak advokat yang tidak hanya terampil secara praktis, tetapi juga memiliki wawasan keilmuan yang luas.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pengurus PERADI, dosen Fakultas Hukum UMI, serta praktisi hukum yang memberikan pembekalan kepada peserta.

Melalui program ini, diharapkan lahir advokat-advokat berkualitas yang mampu berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia, baik di tingkat litigasi maupun pemikiran hukum strategis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us