Makassar, IDN Times - Enam daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Enam daerah itu adalah Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang dan Makassar.
Penerapan PPKM Level 3 di enam daerah di Sulsel ini berdasarkan Instruksi Mendagri bernomor Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19. Intruksi Mendagri ini mulai berlaku pada 15 - 28 Februari 2022.
Sementara daerah yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkep, Soppeng, Wajo, Sidrap, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, dan Palopo. Adapun daerah dengan kriteria PPKM Level 1 yakni Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Pare Pare.
