Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan segera menyidangkan kasus penggelapan kayu ilegal asal Papua. Kasus ini terungkap dari temuan 57 kontainer kayu merbau tanpa izin di Pelabuhan Makassar, Januari 2019.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel. Menurut informasi yang diterima, berkas perkara para tersangka telah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Empat berkas perkara kasus kayu ilegal dari Papua sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka maupun barang bukti,” kata Dodi melalui pesan tertulis di Makassar, Jumat (26/4).