Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, merespons desakan korban penganiayaan oleh eks Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan.
Sebelumnya, korban Ivan dan Riyana, melalui kuasa hukumnya, mendesak penyidik meerapkan Pasal 351 ayat 2. Menurut aturan itu, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Adapun penyidik Polres Gowa menetapkan Mardani sebagai tersangka dengan mengenakan Pasal 351 ayat 1. Menurut aturan itu, pelaku penganiayaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Pada intinya penyidik menerapkan pasal 351 ayat 1 sesuai fakta hukum yang ditemukan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021).