Kantor KONI Makassar yang terletak di Jl. Kerung-Kerung, Kelurahan Mardekaya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Senin (14/10/2024). IDN Times/Darsil Yahya Mustari
Ahmad mengungkap, pihaknya bersama tim hukum dan sejumlah LSM yang sejak awal mengawal kasus ini akan menggelar sayembara khusus bagi ahli hukum, mahasiswa hukum, maupun masyarakat yang memahami hukum di Makassar.
Sayembara tersebut mencari pasal atau ketentuan yang mengatur kewajiban KONI mengembalikan SILPA ke Pemerintah Kota Makassar.
“Silakan tunjukkan satu pasal, satu undang-undang, atau satu klausul yang menyebut KONI wajib mengembalikan sisa kas kepada pemerintah kota. Begitu juga aturan yang melarang KONI memberikan honor kepada anggotanya atau panitia yang dibentuk,” tegasnya.