Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Ketua Bawaslu Ragukan Bukti soal Laporan Selingkuh
Ketua Bawaslu Makassar Nursari. IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Tim pendamping hukum Nursari, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu Makassar meragukan soal pelaporan dirinya terkait kasus perselingkuhan.

Kuasa hukum Nursari Moh Maulana mengatakan keraguan itu terkait bukti yang diajukan oleh pelapor di Polrestabes Makassar.

"Bukti yang di jadikan sebagai materi laporan adalah bukti percakapan WhatsApp, yang sebahagian besar kami ragukan kebenarannya," kata Maulana saat dihubungi IDN Times, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya Nursari dilaporkan ke polisi karena diduga berselingkuh dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Makassar. Laporan diajukan suami ASN tersebut.

1. Foto PP WhatsApp Nursari berbeda dengan yang dilampirkan sebagai bukti

Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini polisi mengantongi bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp. Maulana mengatakan pihaknya sudah melihat barang bukti itu saat diundang memberikan klarifikasi di Polrestabes Makassar. Makanya dia berani mengatakan bukti itu meragukan.

"Beda itu foto profil (WhatsApp yang dilaporkan) dengan fotonya N," kata Maulana.

2. Tim hukum terlapor akan tempuh upaya hukum

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Maulana menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan upaya hukum terkait laporan dugaan perselingkuhan. "Intinya karena laporan terkait dengan fakta tersebut, kami akan merespons dengan serius," ucapnya.

Maulana sebelumnya juga mengklarifikasi status Nursari yang tidak lagi menjadi pejabat lembara penyelenggara pemilu. 

"Bahwa perlu kami menginformasikan bahwa saudara N tidak lagi menjabat sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kota Makassar," kata Maulana.

3. Polisi sudah memeriksa tiga saksi

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Muhammad Rivai. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar AKP Muhammad Rivai mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan perselingkuhan.

"Temannya si pelapor, kemudian teman dari istri pelapor. Jadi kurang lebih ada tiga orang saksi yang kita periksa," kata Rivai saat ditemui di kantornya, Senin, sore.

Rivai mengatakan kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait serta memeriksa saksi lain.

Curated For You

Editorial Team

Related Article