Makassar, IDN Times - Tim pendamping hukum Nursari, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu Makassar meragukan soal pelaporan dirinya terkait kasus perselingkuhan.
Kuasa hukum Nursari Moh Maulana mengatakan keraguan itu terkait bukti yang diajukan oleh pelapor di Polrestabes Makassar.
"Bukti yang di jadikan sebagai materi laporan adalah bukti percakapan WhatsApp, yang sebahagian besar kami ragukan kebenarannya," kata Maulana saat dihubungi IDN Times, Selasa (12/10/2021).
Sebelumnya Nursari dilaporkan ke polisi karena diduga berselingkuh dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Makassar. Laporan diajukan suami ASN tersebut.
