Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (27/5/2025). (Dok. Istimewa)
Sidang kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (27/5/2025). (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan barang penanganan darurat COVID-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar tahun anggaran 2020 digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (26/5/2025). Salah satu terdakwanya eks Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir

Dalam sidang perdna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar membacakan surat dakwaan terhadap tujuh terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

1. Ada tujuh terdakwa diduga terlibat

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu terdakwa yakni, Mantan Kadis Sosial Makassar, Mukhtar Tahir. Ia duduk di kursi pesakitan bersama enam orang terdakwa lainnya, yaitu Salahuddin (Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa), M. Arief Rachman (Direktur CV Annisa Putri Mandiri).

Berikutnya, Fajar Sidiq (Direktur CV Sembilan Mart), Ikmul Alifuddin (Direktur CV Zizou Insan Perkasa), Suryadi (Direktur CV Adifa Raya Utama), dan Syamsul (Direktur CV Mitra Sejati).

2. Pembayaran paket sembako lebih mahal, sedangkan penydia tidak memenuhi syarat

Editorial Team

Tonton lebih seru di