Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Rahmat selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta," kata JPU KPK Zainal Abidin dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/2021).
