Makassar, IDN Times - Terdakwa eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat bersaksi untuk Nurdin Abdullah pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/11/2021).
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Edy dan Nurdin melalui operasi tangkap tangan pada 27 Februari 2021. Selain mereka, KPK turut menangkap kontraktor Agung Sucipto yang sudah divonis bersalah sebagai pemberi suap dengan hukuman dua tahun penjara.
Jaksa KPK mendakwa Nurdin Abdullah menerima uang dari Agung Sucipto lewat Edy Rahmat sebagai terdakwa. Dalam persidangan, Edy mengungkap soal adanya permintaan dana dari Nurdin kepada Agung. Dana itu, kata dia, bakal untuk relawan kampanye.
"Setelah ketemu, pak gubernur sampaikan itu ke saya di rumah jabatan. Tiga atau empat hari kemudian saya ketemu dengan Agung waktu saya pulang ke Bantaeng. Langsung saya sampikan dan direspons, kalau sudah siap dananya, nanti dia hubungi saya," kata Edy di hadapan majelis hakim.
