Jaksa: Saksi Nurdin Abdullah Tak Tahu Pokok Perkara yang Disidangkan

Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin menyebut, keterangan tiga saksi meringankan yang dihadirkan Nurdin Abdullah di persidangan sama sekali tidak berhubungan dengan substansi pada pokok perkara suap dan gratifikasi.
Tiga saksi yang dihadirkan yaitu, mantan Presiden Direktur PT Vale Nicolas D Kanter, Guru Besar Unhas Prof Syafruddin Syarif, dan nelayan di Pulau Lae-Lae Arlin Aji. Ketiganya memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (27/10/2021).
"Saksi tersebut tidak mengetahui sama sekali substansi perkara yang kita sidangkan ini. Mereka hanya tahu dari media, dari teman-teman. Kami menganggap keterangan mereka hanya berlaku bagi mereka saja, tidak menyentuh subtansi perkara," kata Zainal saat ditemui usai sidang.
1. Kesaksian di luar konteks perkara

Menurut Zainal, keterangan tiga saksi melenceng atau di luar konteks dakwaan terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek insfrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. Zainal bilang, salah satu yang menjadi kesimpulan karena saksi tidak bisa menjawab pertanyaan JPU.
Pertanyaan JPU berkaitan dengan pokok perkara, seperti ada tidaknya kontraktor maupun pengusaha yang pernah dipermudah dalam pengurusan izin pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Sulsel. Pertanyaan itu sempat dilontarkan JPU KPK dan mejalis hakim dalam persidangan untuk saksi Nicolas.
"Saksi hanya terangkan tentang keadaan yang meliputi perizinan di perusahaannya saja. Tidak tahu situasi perusahaan lain yang ingin dapat rekomendasi atau perizinan di lingkup Pemprov Sulsel. Saksi juga tidak tahu bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Sulsel," jelas Zainal.
2. Keterangan saksi tidak ada yang relevan

Lebih lanjut kata Zainal, begitu juga dengan keterangan dua saksi lainnya selain Nicolas. Mereka bahkan sempat memberikan keterangan terkait pembangunan masjid di Perumahan Dosen Unhas hingga dana CSR dari perusahaan untuk pembangunan masjid di tempat lain atas nama Nurdin Abdullah, seperti di Pulau Lae-lae.
Zainal menegaskan, keterangan para saksi tidak ada yang relevan dengan dakwaan kasus ini. Apalagi, saat ditanya apakah kenal dengan Sari Pudjiastuti mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel hingga Syamsul Bahri, mantan ajudan Nurdin Abdullah. "Tidak ada yang sama saja," katanya.
3. Penasihat hukum tegaskan saksi meringankan tidak sembarangan

Berbeda dengan JPU, ketua tim penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menyatakan, keterangan saksi untuk menegaskan sekaligus mengungkap bahwa apa yang didakwakan terhadap kliennya tidak benar. "Saksi tidak asal dihadirkan. Mereka dicari siapa yang bisa buktikan bahwa pak Nurdin Abdullah tidak seperti yang didakwakan," kata Arman.
Arman juga mengandalkan keterangan saksi Nicolas D Canter. Menurutnya, kesaksian itu dapat menjadi pertimbangan bahwa selama Nurdin Abdullah menjabat sebagai Gubernur Sulsel, pengurusan izin untuk berinvestasi tidak dipersulit. Begitu juga lanjut Arman, jasa Nurdin Abdullah yang banyak membangun masjid di daerah-daerah terisolir di Sulsel.
Arman menambahkan, saksi meringankan yang dihadirkan hari ini sudah diseleksi dengan beragaram pertimbangan. "Banyak yang mau jadi saksi meringankan tapi kami pilih. Kalau mau hadirkan semua pengurus masjid panjang sidang. Biarkan fakta yang ada saya hanya mau buktikan bahwa pak Nurdin sering bantu masjid baik lewat pemprov atau pribadi," katanya.



















