Makassar, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Siipil (Disdukcapil) Kota Makassar mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan data KTP digital sebagai dasar penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Pernyataan itu merujuk masih adanya sekitar 18.000 pemilih potensial yang belum merekam E-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Siipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim, pihaknya akan membahas hal ini bersama KPU Kota Makassar. Jika tidak ada aral melintang, maka pembahasan akan berlangsung pekan depan.
"Saya sudah disampaikan yang mengurusi bagian kerjasama antar lembaga di Dukcapil Makassar untuk membangun komunikasi terlebih dahulu dengan KPU," kata Hatim, Selasa (8/8/2023).