Makassar, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Penyelidikan terkait dugaan korupsi penggunaan dana tantiem bonus premi asuransi dan premi dana pensiun tahun 2016-2019. Kejati kini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Masih proses audit BPKP," kata Kepala Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel Andi Faik dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Selasa (22/3/2022).
