Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ragahdo berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi proses peradilan.
"Jadi murni kami membuat laporan polisi ini untuk mencari keadilan dan kami percayakan kepada teman-teman penyidik Polda Sulawesi Selatan, kami berharap dengan adanya laporan polisi ini tidak menjadi preseden yang buruklah ke depannya karena kalau kami mendiamkan hal seperti ini terjadi akan menjadi catatan buruk bagi peradilan di negara kita, terutama di Makassar," jelasnya.
Khaerul Aco mengatakan langkah hukum yang ditempuh semata-mata untuk mencari keadilan. Ia menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam putusan perkara perceraian yang telah diterbitkan.
"Yah demi keadilan karena ada ketidaksesuaian keterangan di dalam putusan (sidang perceraian)," katanya singkat.
Sebelumnya, Khaerul Aco bersama kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polda Sulsel sekitar pukul 22.52 Wita untuk membuat laporan polisi. Menurut Ragahdo, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan serta dugaan tindak pidana lain yang menurutnya dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk Husniah Talenrang.