Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    It helps you see more of our articles when you search on Google
    Duduk Perkara Eks Suami Laporkan Bupati Gowa ke Polda Sulsel
    Mantan suami Bupati Gowa, Husniah Talenrang, Muhammad Khaerul Aco (kanan) didampingi kuasa hukum, melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2026) malam. (IDN Times/Darsil Yahya)
    • Muhammad Khaerul Aco, mantan suami Bupati Gowa Husniah Talenrang, melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana dalam proses sidang perceraian mereka.
    • Kuasa hukum Khaerul menuding ada manipulasi dan penghilangan surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Makassar serta dugaan keterangan palsu di bawah sumpah oleh beberapa pihak.
    • Pihak pelapor menegaskan laporan ini fokus pada dugaan tindak pidana selama persidangan dan berharap penyidik memprosesnya agar tidak menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan.
    Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

    Makassar, IDN Times - Mantan suami Bupati Gowa, Husniah Talenrang, Muhammad Khaerul Aco melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2026) malam. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi dalam proses sidang perceraian mereka di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar.

    Khaerul Aco datang didampingi kuasa hukumnya, Sangung Ragahdo Yosodiningrat. Selain Husniah Talenrang, laporan itu juga mencantumkan dua orang berinisial R dan W yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan.

    1. Kuasa hukum duga ada manipulasi dalam proses persidangan

    Mantan suami Bupati Gowa, Husniah Talenrang, Muhammad Khaerul Aco (kanan) didampingi kuasa hukum, melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2026) malam. (IDN Times/Darsil Yahya)

    Ragahdo mengatakan kliennya tidak pernah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Kelas IA Makassar. Menurutnya, Khaerul Aco baru mengetahui perkara tersebut setelah putusan perceraian telah diterbitkan.

    Ia mengaku menemukan dugaan adanya penghilangan surat panggilan yang seharusnya diterima kliennya setelah melakukan penelusuran.

    "Setelah kami mencari tahu, menyelidiki, menginvestigasi, ternyata didapatkan fakta bahwa surat dari Pengadilan Agama Makassar yang merupakan hak dari Bapak Khaerul, ini ada sabotase atau dengan sengaja dihilangkan," ujar Ragahdo kepada wartawan usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

    2. Laporan disebut berfokus pada dugaan tindak pidana

    Mantan suami Bupati Gowa, Husniah Talenrang, Muhammad Khaerul Aco (kanan) didampingi kuasa hukum, melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2026) malam. (IDN Times/Darsil Yahya)

    Ragahdo menegaskan laporan yang diajukan bukan untuk mempersoalkan putusan perceraian yang telah diputus Pengadilan Agama. Menurutnya, laporan tersebut difokuskan pada dugaan tindak pidana yang diduga terjadi selama proses persidangan.

    Ia menyebut pihaknya menduga terdapat manipulasi dalam rangkaian persidangan, termasuk dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah oleh para saksi.

    "Di sini kami ingin fokus terhadap perbuatan pidana yang ada dalam rangkaian persidangan tersebut karena kami melihat dan menduga ini terjadi manipulasi," katanya.

    3. Bisa jadi preseden buruk bagi proses peradilan

    Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Ragahdo berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi proses peradilan.

    "Jadi murni kami membuat laporan polisi ini untuk mencari keadilan dan kami percayakan kepada teman-teman penyidik Polda Sulawesi Selatan, kami berharap dengan adanya laporan polisi ini tidak menjadi preseden yang buruklah ke depannya karena kalau kami mendiamkan hal seperti ini terjadi akan menjadi catatan buruk bagi peradilan di negara kita, terutama di Makassar," jelasnya.

    Khaerul Aco mengatakan langkah hukum yang ditempuh semata-mata untuk mencari keadilan. Ia menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam putusan perkara perceraian yang telah diterbitkan.

    "Yah demi keadilan karena ada ketidaksesuaian keterangan di dalam putusan (sidang perceraian)," katanya singkat.

    Sebelumnya, Khaerul Aco bersama kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polda Sulsel sekitar pukul 22.52 Wita untuk membuat laporan polisi. Menurut Ragahdo, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan serta dugaan tindak pidana lain yang menurutnya dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk Husniah Talenrang.

    Curated For You

    Editorial Team

    Related Article