Makassar, IDN Times - Kasus peredaran uang palsu kembali terungkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah dua wanita berinisial FN (27) dan SP (26) ditangkap tim Unit Jatanras Polres Gowa, Selasa (19/8/2025).
Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi top up dompet digital DANA dengan menggunakan uang palsu. Terduga pelaku menyelipkan uang palsu Rp300 ribu di antara pembayaran senilai Rp900 ribu pada sebuah toko kelontong di Jalan Bontotanga, Kecamatan Somba Opu.