Makassar, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA), dituntut 11 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin malam (31/7/2023).
Terdakwa HYL, eks Direktur Umum PDAM, dan Irawan, eks Direktur Keuangan PDAM dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, (Sulsel) saat sidang pembacaan tuntutan di ruang Bagir Manan PN Makassar.
Muhammad Yusuf, JPU yang membacakan amar tuntutan mengungkapkan, dua terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkah pidana penjara terhadap terdakwa (Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi) selama 11 tahun, dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap Yusuf saat membaca tuntutan.
