Dua Kubu Massa di Makassar Bentrok, Diduga Sengketa Lahan 16 Hektare

- PT Kalla klaim sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN Makassar pada tahun 1996
- Sudah sering diserang OTK
- Pihak PT GMTD Tbk belum memberikan tanggapan
Makassar, IDN Times - Sengketa lahan antara PT Kalla Group dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kembali memanas.
Kedua belah pihak sama-sama mengklaim kepemilikan lahan kosong seluas 16 hektare yang kini menjadi lokasi bentrokan dua kelompok massa pada Sabtu (18/10/2025).
Akibatnya, satu sepeda motor dibakar, dan tiga orang dari salah satu kubu terkena anak panah busur serta sebuah mobil rusak terkena lemparan benda tumpul.
1. PT Kalla klaim sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN Makassar pada tahun 1996

Pihak PT Kalla Group melalui kuasa hukumnya, Azis Tika menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah kliennya berdasarkan proses jual beli resmi sejak tahun 1993.
“Klien kami, PT H. Kalla, membeli lahan seluas 16 hektare itu dari ahli waris almarhum Dr. A. Pallawarukka pada tahun 1993. Saat itu, terdapat empat ahli waris yang sah,” ujar Azis Tika kepada IDN Times, Minggu (19/10/2025).
Menurut Azis, proses jual beli dilakukan berdasarkan akta resmi, dan sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN Makassar pada tahun 1996.
“Jadi semua proses legal dan transparan. Sejak itu, PT Kalla tidak pernah bersengketa dengan pihak mana pun, atas lokasi yang berada di depan TSM (Trans Studio Mal),” tambahnya.
2. Sudah sering diserang OTK

Lebih lanjut, Azis menegaskan bahwa PT Kalla Group tidak pernah terlibat dalam perkara hukum apa pun terkait lahan tersebut, baik sebagai tergugat maupun turut tergugat.
“Kami tegaskan, sejak awal PT H. Kalla berdiri di atas lahan itu secara sah dan independen,” tegasnya.
Terkait insiden bentrokan di lokasi, Azis menyebut pihaknya sudah berulang kali menjadi korban penyerangan oleh kelompok tak dikenal.
“Kami ini yang jaga lahan sejak dulu. Tapi sudah 5–6 kali diserang. Kami heran, kenapa tiba-tiba mereka menyerang, padahal kami di lokasi sendiri dan bekerja sesuai hukum,” ungkap Azis.
Ia pun meminta aparat kepolisian untuk mengusut dalang di balik aksi penyerangan tersebut. “Kami sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke kepolisian sejak 24 September 2024. Kami minta agar pelaku provokasi dan penyerangan segera ditindak tegas karena ini sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya.
3. Pihak PT GMTD Tbk belum memberikan tanggapan

Azis menegaskan bahwa hingga kini, kondisi di lapangan telah kembali kondusif, dan aktivitas penimbunan di lokasi masih berjalan normal.
“Kami tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Lokasi yang diklaim pihak lain itu sepenuhnya milik sah PT H. Kalla berdasarkan empat sertifikat resmi yang kami miliki,” tandasnya
Sementara itu, IDN Times telah mencoba menghubungi Public Relations Manager PT. GMTD Tbk, Anggaraini, via WhatsApp (WA) namun hingga berita ini diterbitkan, ia enggan memberikan tanggapan.
Dihubungi terpisah, Kabag Ops Polrestabes Makassar Kompol Fontein membenarkan terjadi bentrokan dua kelompok massa tersebut.
"Penyebab tawurannya nanti kita dalami dahulu," ujar Fontein.
Fontein menambahkan akan menyiagakan petugas kepolisian gabungan di sekitar lokasi, guna mencegah bentrok susulan kembali terjadi.
"Kita bertugas di sini supaya jangan meluas. Kita juga melakukan patroli di sini supaya menciptakan rasa aman di lokasi," pungkasnya.