Makassar, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM mencopot dua kepala lembaga pemasyarakat di Sulawesi Selatan terkait dugaan pungutan liar (pungli). Sebelumnya kedua pejabat dinonaktifkan.
Mereka yang dicopot dari jabatannya adalah Rasbil, Kepala Lapas Klas IIB Kabupaten Takalar, dan Zainuddin, Kepala Lapas Klas IIA Kota Parepare.
"Sudah resmi, keduanya dicopot," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Suprapto kepada wartawan di Kota Makassar, Kamis (11/8/2022).
Informasi dugaan pungli di Lapas sempat beredar di media sosial. Menurut informasi yang beredar, oknum petugas Lapas menjanjikan narapidana mendapat remisi bebas dengan imbalan senilai Rp15 juta.