Makassar, IDN Times - Pengemudi ojek online atau ojol di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menganiaya seorang mahasiswi gara-gara korban disebut membatalkan pesanan melalui aplikasi ojol. Peristiwa itu viral di media sosial melalui unggahan video yang beredar.
"Pada hari jumat tanggal 21 juli, sekitar pukul 16.30 telah terjadi tindak pidana penganiayaan tehadap korban RA," kata Kasi Humas Polres Gowa, AKP Abdul Rasyid kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).