Makassar, IDN Times - DPRD Sulawesi Selatan meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea segera dibuka dan dapat diakses masyarakat. Permintaan tersebut menjadi salah satu hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas penolakan warga terhadap lokasi pembangunan PSEL, Kamis (25/6/2026).
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, mengatakan DPRD hanya berperan memfasilitasi aspirasi warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa. Sementara keputusan terkait proyek tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
"Kita hanya memfasilitasi teman-teman GERAM masyarakat tamalanrea mengenai beberapa hal yang dipertanyakan oleh teman-teman, tapi hasilnya tetap kita akan membawa ke pemerintah pusat," kata Azizah usai rapat.
