DPRD Makassar Tolak Bahas APBD Perubahan, Ini Alasannya

Makassar, IDN Times – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menolak pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2020. Pemerintah Kota Makassar pun akan tetap menggunakan APBD Pokok 2020.
Juru Bicara Banggar DPRD Makassar Mario David mengatakan, hingga 30 September, pihak legislatif dan eksekutif tidak mencapai kesepakatan soal rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dua dokumen itu diajukan oleh Pemkot dalam rangka perubaha nanggaran.
“Tidak dilanjutkan ke rapat paripurna karena tidak ada kesepahaman,” kata Mario kepada wartawan di Makassar, Kamis (1/10/2020).
1. Dokumen telat diajukan dan diduga tidak disusun secara matang
Mario mengungkapkan, ada sejumlah alasan mengapa Banggar menolak pembahasan APBD-P 2020. Yang pertama, waktu pembahasan sangat terbatas karena Pemkot telat menyerahkan dokumen KUPA PPAS. Sesuai jadwal, dokumen disampaikan pada 1 Agustus tapi baru diserahkan pada pekan kedua September 2020.
Yang kedua, dokumen belum di-review oleh Inspektorat Pemkot Makassar. Padahal review tersebut wajib sesuai Peraturan Menter Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018.
“Dan ada indikasi tidak dirapatkan secara matang oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” ucap Mario.