Makassar, IDN Times – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menolak pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2020. Pemerintah Kota Makassar pun akan tetap menggunakan APBD Pokok 2020.
Juru Bicara Banggar DPRD Makassar Mario David mengatakan, hingga 30 September, pihak legislatif dan eksekutif tidak mencapai kesepakatan soal rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dua dokumen itu diajukan oleh Pemkot dalam rangka perubaha nanggaran.
“Tidak dilanjutkan ke rapat paripurna karena tidak ada kesepahaman,” kata Mario kepada wartawan di Makassar, Kamis (1/10/2020).