Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250924_151206.jpg
Gedung eks Perumnas di Jalan Hertasning, Rappocini, yang segera difungsikan sebagai kantor sementara DPRD Kota Makassar mulai 1 Oktober 2025. (IDN Times/Istimewa)

Makassar, IDN Times - Sekretariat DPRD Kota Makassar memilih gedung milik Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, untuk dijadikan kantor sementara. Keputusan ini menyusul terbakarnya Kantor DPRD Makassar di Jalan A.P. Pettarani saat kerusuhan pada 29 Agustus 2025 lalu.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menuturkan pihaknya sudah menemukan titik sepakat dengan Perumnas. Lokasi itu akan mulai ditempati bulan depan. 

"Kontraknya mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insyaallah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana," kata Rahmat, Rabu (24/9/2025).

1. Biata sewa kantor sementara Rp604,6 juta

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Biaya sewa gedung ditetapkan sebesar Rp604 juta per tahun. Nilai itu sudah mencakup PPN, asuransi, hingga biaya notaris, dengan pembayaran melalui APBD Perubahan 2025.

"Anggaran sewa gedung sudah tersedia. Pembayaran akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025 sesuai kesepakatan," jelas Rahmat. 

Sebelumnya, nilai sewa disepakati sebesar Rp530,5 juta. Nilai itu kemudian ditambah PPN sebesar Rp58,3 juta, biaya asuransi Rp10,7 juta, serta biaya notaris Rp5 juta. Biaya sewa akan dibayarkan pada Oktober 2025.

2. Kantor sementara masih butuh perbaikan

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba. (Dok. Istimewa)

Meski begitu, Rahmat mengakui gedung masih butuh perbaikan sebelum digunakan. Beberapa fasilitas seperti atap, lantai, dan instalasi air harus dibenahi agar sesuai kebutuhan ruang kerja dewan.

"Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang," katanya. 

Berdasarkan kesepakatan, seluruh perbaikan menjadi tanggung jawab penyewa, yakni Sekretariat DPRD Makassar. Kesepakatan antara Sekretariat DPRD Kota Makassar Perumnas Regional 7 tertuang dalam berita acara yang diteken pada Jumat 12 September 2025.

3. Rapat paripurna bisa dialihkan ke Balai Kota

Rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan DPRD Makassar secara virtual dari Balai Kota, Kamis (4/9/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Adapun untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan memanfaatkan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Jika tidak memungkinkan, maka rapat bisa digelar secara daring.

"Kantor Perumnas difungsikan khusus untuk aktivitas harian dewan. Sementara (rapat) paripurna tetap kita gelar di Balai Kota atau virtual jika kondisi mengharuskan," katanya.

Sebelumnya, aktivitas kedewanan maupun administrasi tetap berjalan usai pembakaran gedung DPRD Makassar saat aksi ricuh. Rapat paripurna penetapan APBD Perubahan bahkan digelar secara hybrid di Balai Kota Makassar.

Editorial Team