Makassar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan pelaksanaan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus berjalan sesuai aturan yang ditetapkan. Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Andi Pahlevi, mengingatkan pentingnya tahapan pemilihan dilaksanakan tepat waktu dan transparan.
"Pemilihan RT/RW ini bukan dipercepat tetapi harus disegerakan, sesuai dengan tahapan. Selama tambahan anggaran dari kecamatan soal parsial tidak melanggar ya, itu yang utama," kata Pahlevi, Jumat (13/6/2025).