Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Persoalan lahan tersebut kembali mencuat pada Agustus 2026 setelah Agus Bustam, yang mengaku sebagai ahli waris, menutup pintu masuk proyek Stadion Sudiang sebagai bentuk protes. Aksi serupa juga digelar di depan Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (27/8/2026).
Agus meminta Pemprov Sulsel menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi lahan seluas sekitar 20.000 meter persegi atau 2 hektare. Lahan tersebut berada di sisi selatan kawasan GOR Sudiang.
Dia mengatakan pihak keluarga telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp10 miliar. Namun, menurut Agus, masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp18 miliar yang belum diterima.
"Segera bayarkan lokasi kami yang ada di GOR yang sementara dalam pengerjaan, karena ini perintah undang-undang. Kami sudah dibayar Rp10 miliar," kata Agus.
Agus juga menanggapi keberadaan sertifikat lahan atas nama Pemprov Sulsel yang diterbitkan pada 1994. Dia mengakui sertifikat tersebut ada, tetapi menyebut statusnya telah gugur berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Saya tidak bantah, betul ada sertifikat atas nama Pemprov tahun 1994, tapi itu kan kalah dengan putusan pengadilan yang inkrah. Putusan pengadilan saya tahun 2022," katanya.
Sementara itu, pembangunan Stadion Sudiang tetap berlanjut sebagai salah satu proyek infrastruktur olahraga di Sulsel. Proyek tersebut tengah disiapkan untuk mendukung kebutuhan sarana olahraga di wilayah tersebut.