Makassar, IDN Times - Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Agung, menangkap seorang terpidana dalam perkara pencemaran nama baik. Terpidana merupakan eks Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai.
Risman merupakan terpidana pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah, kolega sesama kader Golkar.
"Terpidana diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejati Sulsel, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi lewat siaran pers saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).